JAKARTA (Arrahmah.com) - Tim
Pembela Muslim (TPM) menilai aparat keamanan sering melakukan pembiaran
terjadinya konflik aliran maupun pelaporan terjadinya kekerasan
antar-aliran yang terjadi di tengah masyarakat. Bahkan dalam
penanganannya, aparat kepolisian bertindak mengambil keputusan di luar
wewenangnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasehat TPM, Mahendradatta, di
Kantor Pusat Majlis Tafsir Al-Qur'an (MTA) di Solo, Rabu (19/9/2012)
siang. Pernyataan tersebut disampaikan terkait posisi TPM selaku kuasa
hukum Majlis Tafsir Al-Qur'an (MTA) yang akan segera melaporkan kasus
penyerangan pengajian warga MTA di Blora pada bulan Juli lalu ke Mabes
Polri.
"Penyebaran fitnah antar pengikut aliran adalah pangkal persoalan
terjadinya konflik yang seringkali merenggut korban hingga hilangnya
nyawa. Kita sudah banyak punya pengalaman tentang masalah ini. Serangan
yang dilakukan terhadap warga MTA itu terjadi karena adanya fitnah bahwa
MTA adalah aliran sesat, sedangkan aparat membiarkan fitnah itu
tersebar luas," ujarnya dikutip detikcom.Sedangkan pelaporan ke Mabes Polri itu dirasa perlu dilakukan karena
laporan sebelumnya ke Polres Blora dianggap tidak mendapat tanggapan
memadai dari Polres setempat. Bahkan dari penyelidikan yang dilakukan
Polres setempat menyebutkan pelaporan tersebut belum bisa ditingkatkan
ke status penyidikan.
"Karena itulah TPM atas nama MTA akan melapor kepada Kapolri bahwa
telah terjadinya pembiaran kasus dan pembiaran laporan masyarakat.
Lagipula dalam bahasa hukum, penyelidikan yang tidak bisa ditingkatkan
ke status penyidikan itu artinya dinilai tidak ada tindak pidananya.
Padahal yang berwenang menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam
sebuah kasus adalah pengadilan," lanjutnya.
Karena itulah TPM mengumpulkan data, fakta, serta keterangan saksi.
Termasuk diantaranya adalah meminta pendapat kepada MUI Kota Surakarta,
tempat kantor pusat MTA. Sebab menurut Mahendra, penentuan sebuah aliran
disebut sesat adalah adanya rekomendasi dari MUI kemudian dibahas di
Bakor Pakem dan selanjutnya diputuskan di tingkat SKB tiga pejabat
setingkat menteri.
Atas permintaan itu, MUI Kota Surakarta telah menjawab dengan
mengatakan bahwa MTA tidak termasuk aliran sesat. MTA juga disebut
sebagai lembaga pendidikan dan dakwah yang legal, serta merupakan bagian
dari MUI Kota Surakarta dan sering melakukan kegiatan bersama atau
membantu MUI Kota Surakarta.
"Selanjutnya nanti kami akan mendudukkan MUI Kota Surakarta sebagai
saksi ahli kami. Langkah berikutnya adalah kami akan mendaftarkan
seluruh saksi maupun korban penyerangan di Blora ke LPSK sehingga dengan
demikian negara wajib melindungi mereka," ujar Mahendradatta.
Namun demikian TPM tidak akan melakukan pelaporan dengan menyebut
nama pelaku. Alasannya adalah merupakan wewenang kepolisian untuk
menentukan siapa tersangka kasus penyerangan tersebut. TPM hanya akan
menyebutkan semua fakta yang ditemukan ada di lapangan dari keterangan
saksi dan korban.
"Yang jelas ada mobilisasi massa yang dikoordinasikan secara rapi.
Ada pemimpin operasi yang memberikan aba-aba atau perintah. Mereka juga
bukan orang setempat, itu ditengarai dari dialek bahasanya. Selain itu
juga dapat dilihat banyak anggota kelompok yang tersesat jalan ketika
bubar, sehingga menandakan bahwa mereka bukan orang setempat,"
pungkasnya.
(sumber : www.arrahmah.com)